Advertisement

Page Ranking Tool

Jumat, 29 Januari 2010

PKS: Ada Peluang Pemakzulan di Kasus Century

Skandal Rp 6,7 triliun Bank Century tidak menutup kemungkinan terjadinya pemakzulan alias pelengseran kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). PKS, yang juga partai koalisi SBY-Boediono akan mendukung apapun sejauh itu sesuai dengan fakta hukum.

"Dalam kasus Century, peluang itu (pemakzulan) ada, asalkan syarat terbukti misalnya secara pidana," kata Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 27 Januari 2010.

Menurut Anis Matta, PKS tidak mengarahkan kepada pemakzulan. Karena sistem ketatanegaraan yang dianut Indonesia adalah sistem presidensial.

"Tetap dimungkinkan adanya pemakzulan kalau kasusnya berat," ujar politisi yang juga Wakil Ketua DPR ini.

Anis pun menjelaskan mekanismen pemakzulan. Ada dua jalur yang bisa ditempuh, pertama jalur politik. Setelah Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Bank Century di DPR menyatakan pidana, maka akan diputuskan dalam paripurna DPR.

Kemudian, DPR menggunakan hak menyatakan pendapat bila terbukti ada pelanggaran. Setelah menyatakan pendapat, keputusan dalam rapat paripurna DPR itu akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika MK membenarkan pendapat DPR, maka dibawa ke paripurna. Lalu, disinilah diputuskan apakah ada pelengseran atau tidak.

Lalu jalur kedua adalah jalur hukum. Jika Pansus telah memutuskan pidana, misalnya pidana korupsi, maka akan dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau KPK mempunyai keputusan, jika dinyatakan bersalah maka ada kemungkinan pemakzulan," ujar dia.
Anis menambahkan, saat pertemuan antara pimpinan DPR dengan KPK, uang LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) yang digelontorkan kepada Bank Century itu dinyatakan uang negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar