Markas Besar Kepolisian RI hari ini merencanakan memeriksa mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Susno Duadji. Susno akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pajak dengan tersangka Gayus Tambunan.
"Kami akan datang, Insya Allah jam 9 akan hadir di Mabes," kata Pengacara Susno, Henry Yosodiningrat, saat dihubungi VIVAnews, Senin 19 April 2010.
Kasus Gayus Tambunan ini berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2009 lalu. PPATK melaporkan rekening mencurigakan milik Gayus senilai Rp 25 miliar. Belakangan jumlah tersebut berubah menjadi Rp 28 miliar. Dalam proses penyidikan, uang yang dinyatakan oleh penyidik polri terkait tindak pidana hanya sebesar Rp 395 juta. Sementara sisanya tidak.
Selanjutnya, Susno menuding sisa uang itu dibagi-bagikan kepada beberapa pihak, mulai dari penyidik, jaksa, hakim, pengacara, dan beberapa orang lainnya. Dalam kasus ini, Susno juga menuding Sjahril Djohan sebagai pengatur kasus ini.
Dalam kasus ini setidaknya polri telah menetapkan delapan orang tersangka. Mereka adalah Gayus Tambunan, pengacara Gayus Haposan Hutagalung, Lambertus, Andi Kosasih orang yang mengakui uang Gayus, Alif Kuncoro orang yang memberikan suap dari Gayus kepada penyidik, penyidik Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini, dan Sjahril Djohan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar