Advertisement

Page Ranking Tool

Jumat, 22 Januari 2010

"Rumah Kami Bukan Rumah Dinas"

Penolakan warga terhadap rencana eksekusi rumah di Komplek Yon Angkub (Batalyon Angkutan Kuda dan Beban) masih tetap berlanjut hingga Jumat 22 Januari 2010 siang. Walau tidak lagi melakukan aksi pembakaran ban bekas, mereka yang umumnya anggota keluarga TNI masih berjaga-jaga dengan cara menutup gerbang masuk komplek yang terletak di Jalan Cililitan Besar, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Kami akan tetap bertahan, karena ini rumah milik kami bukan rumah dinas," ujar Pandan Sembiring, salah satu warga.

Menurut dia, sejak awal, fasilitas perumahan seperti listrik, air PAM dan PBB dilengkapi oleh penghuni secara swadaya tanpa mendapat bantuan dari kesatuan atau Direktorat Pembekalan Angkutan TNI AD (Ditbekangad).

Warga lainnya juga menuturkan saat pertama kali menempati lahan ini, kondisi bangunan yang ada sangat tidak layak untuk dihuni. Dinding rumah masih berupa kayu dan bambu lapuk. Sehingga para penghuni memperbaiki secara swadaya.

Selain itu, sejak awal penempatan di lahan ini setelah pindah dari wilayah Gambir pada 1963, tidak pernah ada ketentuan-ketentuan dan surat penunjukan dari Ditbekangad kepada penghuni untuk menempati kapling atau blok tertentu.

"Sehingga tidak bisa dikategorikan dan disebut sebagai rumah dinas Ditbengakad," ujar Ketua Forum Keluarga Besar Penghuni Perumahan eks Batalyon Angkub, Soetrisno Samami.

Rencana eksekusi diketahui berawal saat surat edaran bernomor SE/33/X/2009 pada Oktober 2009 terkait perintah pengosongan sejumlah rumah dinas Ditbengakad yang diterima warga. Dalam surat itu, diperintahkan sejumah warga di komplek ini untuk mengosongkan tempat tinggalnya dengan batas waktu yang diberikan hingga akhir Januari 2010.

Padahal bagi warga yang sebagian besar merupakan keluarga TNI ini, bangunan itu bukanlah rumah dinas.

Terancam tempat tinggalnya dieksekusi, ratusan penghuni perumahan eks Yon Angkub juga telah meminta bantuan Komnas HAM untuk dapat mencegah proses pengosongan. Karena warga menganggap perintah pengosongan ini telah melanggar HAM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar