Fraksi Hanura mengecam tindakan Ketua DPR Marzuki Alie yang menutup paksa sidang paripurna DPR usai pembacaan kesimpulan Panitia Khusus (Pansus) Angket Bank Century. Fraksi Hanura siapkan mosi tidak percaya.
"Ketua DPR secara nyata telah melakukan kejahatan konstitusi," kata anggota Pansus Century dari Fraksi Hanura Akbar Faizal dalam jumpa pers Fraksi Hanura di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 2 Maret 2010.
Akbar Faizal menggelar jumpa pers bersama Ketua Fraksi Hanurai Abdillah Fauzi, dan dua anggota Fraksi Hanura lainnya Syarifuddin dan Nurdin Tampubolon.
Akbar membenarkan pernyataan anggota Pansus dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo yang disampaikan sesaat sebelum kericuhan terjadi.
Pernyataan itu yakni Pansus Century telah sepakat bahwa Ketua Pansus diberi mandat untuk menyampakan kepada Ketua DPR dan peserta paripurna, bahwa tidak da lagi pandangan akhir fraksi. Dan Paripurna tetap berlangsung satu hari.
"Alasan Ketua DPR itu bisa dimentahkan dengan Tata Tertib DPR pasal 221 yang menyebut, keputusan tertinggi ada di rapat paripurna. Kesepakatan Badan Musyawarah bisa dibatalkan dalam kesepakatan di sidang paripurna," kata Akbar.
Akbar kemudian tidak mengerti kenapa dirinya ditarik oleh orang yang tak dikenal saat ingin memberikan penjelasan di atas mimbar. Fraksi Hanura tetap pada pendirian sidang paripurna tidak perlu dua hari.
Nurdin Tampubolon menegaskan, Fraksi Hanura menyiapkan mosi tidak percaya. "Fraksi Hanura itu menyatakan mempertimbangkan untuk mosi tidak percaya kepada Ketua DPR atas kejadian tadi," kata dia.
Draf A dan C itu, kata dia, seharusnya bisa disepakati tapi ternyata malah ditunda. "Ini tidak efisien. Ini pelanggaran konstitusi yang dilakukan Marzuki Alie yang saya hormati," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar