Advertisement

Page Ranking Tool

Selasa, 02 Maret 2010

Misbakhun Tak Rela Disamakan Edi Tanzil

Politisi Partai Keadilan Sejahtera, Mukhammad Misbakhun melaporkan balik staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Andi Arief ke Mabes Polri.

"Kehormatan dan kredibilitas saya terganggu," kata Misbakhun usai melapor di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 2 Maret 2010.

Menurut dia, dirinya melaporkan Andi dalam kapasitas pribadi, bukan sebagai khusus presiden. Selain itu, laporan ini juga tidak ada kaitannya dengan Pansus Century di Dewan Perwakilan Rakyat.

"Tidak ada kepentingan apa pun dengan Pansus karena dua hal yang berbeda. Jadi saudara Andi di luar dari tugas Pansus dan di luar dari tugas anggota dewan," kata dia.

Laporan Misbakhun ini telah diterima oleh petugas di Badan Reserse dan Kriminal Polri dengan nomor laporan TBL/88/III/2010/Bareskrim.

Sementara itu, kuasa hukum Misbakhun, Zainudin Paru mengatakan kliennya tersebut sangat terganggu dengan laporan yang dibuat oleh Andi Arief ke Polres Jakarta Pusat. Menurut dia, ada poin laporan Andi Arief yang merugikan Misbakhun.

Zainudin mengatakan, ketika berbicara di media, Andi mengeluarkan pernyatan-pernyataan yang bernada fitnah dan melecehkan Misbakhun.

"Jadi poin penting yang kita sampaikan dalam laporan bahwa Pak Misbakhun dituduh ada LC fiktif, melakukan kejahatan perbankan, disebut koruptor, dan sama dengan Edi Tanzil," kata dia.

"Ini jelas perbuatan sangat merendahkan, menghina, dan pencemaran nama baik."

Hari ini, Misbakhun balik melaporkan Andi Arief. Zainudin menjelaskan Andi dilaporkan dengan tiga pasal. "Dengan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, dan 311 tentang fitnah," kata dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar