Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan pemerintah sebagai tergugat terkait perkara ujian nasional. Mahkamah Agung menegaskan pemerintah telah lalai dalam melaksanakan ujian nasional.
Putusan ini dibacakan majelis kasasi yang diketuai Abbas Said dengan anggota Mansur Kartayasa dan Imam Harjadi. Putusan dibacakan pada 14 September 2009. Putusan ini menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding.
"Kami meminta agar pemerintah dan ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) segera menerima dan melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan MA," kata kuasa hukum tim advokasi, Muhammad Isnur kepada wartawan di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Jumat, 22 Januari 2010.
Lebih lanjut, Muhammad mengatakan tim advokasi juga meminta agar pemerintah menunda UN hingga syarat-syarat seperti pemerataan kualitas guru, sarana prasarana, dan akses informasi terpenuhi. "Kami melihat banyak sarana dan fasilitas di sekolah itu tidak merata, bahkan banyak yang mengalami kerusakan," kata dia.
Tim meminta agar MA bersikap tegas terkait putusan yang telah mereka keluarkan. Tim juga mengimbau agar MA menghindari intervensi pemerintah serta tidak melarikan tanggung jawab penilaian kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Muhammad membenarkan bahwa MA tidak melarang pelaksanaan UN dalam putusannya. "Tapi berdasarkan konsultasi dengan (Ketua MA) Harifin Tumpa, UN selanjutnya harus diawali dengan perbaikan sistem pendidikan," kata Muhammad.
Jumat, 22 Januari 2010
Gelar UN, Pemerintah Paksakan Kehendak
Tim advokasi korban Ujian Nasional (UN) menilai pemerintah melakukan pemaksaan kehendak dengan tetap menggelar UN tahun ini. Tim menyatakan presiden dan Kementerian Pendidikan Nasional sengaja mencari celah untuk tetap mengadakan UN.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar