Advertisement

Page Ranking Tool

Jumat, 22 Januari 2010

Rp 34 Miliar itu Deposito, Bukan Duit Century

Amiruddin Rustan, salah seorang pengusaha yang disebut-sebut menerima dana talangan (bail out) Bank Century membantah telah menerima dana itu. Bantahan tersebut disampaikan pengacara Amiruddin, Haryanto, di Makassar, Jumat, 22 Januari 2010.

Menurut Haryanto, Amiruddin bukan pengusaha bengkel seperti yang disebut-sebut sebelumnya. Dia merupakan pengusaha lama yang sudah dikenal di Makassar. ”Dia adalah pengusaha besar yang merintis usahanya sejak 1970-an. Jadi tidak aneh jika memiliki uang seperti itu,” kata Haryanto beberapa saat lalu.

Jadi, Haryanto melanjutkan, uang yang dicairkan senilai Rp 34 miliar itu adalah uang jatuh tempo dari hasil deposito Joni, panggilan Amiruddin, sebelum mengubah status jadi Warga Negara Indonesia. ”Tidak benar jika itu uang dari Century,” tegasnya lagi.

Ia juga menyebutkan sejumlah usaha milik Amiruddin, seperti bisnis yang bergerak dibidang otomotif, distributor ban, distributor aki serta memiliki stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Dia mengatakan, usaha yang bergerak dibawah PT Catur Putra Harmoni itu termasuk memiliki cabang disejumlah provinsi seperti Sulawesi Tenggara.

Dengan demikian, Amiruddin mengaku kaget ketika mendengar namanya disebut sebagai salah seorang penerima dana kucuran Bank Century. Apalagi klien Haryanto itu sudah menjadi nasabah Bank Century dan memegang deposito sejak 2003 lalu. ”Dari deposito itu Amiruddin memiliki rekening hingga Rp 66 miliar,” katanya.

Karena memasuki jatuh tempo, Amiruddin mencairkan dananya sejak 15 hingga 20 Desember 2008, dengan total mencapai Rp 34 miliar. Ketika akan mencairkan sisa dana senilai Rp 24 miliar, Amiruddin mengaku kaget karena sudah tidak bisa mencairkan dana tersebut. ”Yang ada justru dana Pak Amiruddin yang dipindahbukukan ke rekening lain,” ujar dia.

Ketika mempertanyakan pemblokiran rekening itu ke Bank Century Makassar, ia mendapat penjelasan jika dilakukan atas perintah kantor pusat. Surat pemberitahuan pemblokiran pun, menurut pihak Bank sudah dikirimkan ke alamat Amiruddin, pada 22 Desember 2008. Namun Amiruddin mengaku tidak pernah menerima surat pemblokiran tersebut.

Hariyanto menjelaskan, jika Amiruddin masih tetap berada di Makassar untuk mengurus usaha bengkel PT Catur Putra Harmonis (eks PT Mahaputra). Amiruddin belum bisa memunculkan diri sebab sibuk mengurusi usahanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar