Wakil Presiden Boediono akhirnya angkat bicara terkait rekomendasi DPR dalam kasus dana talangan Bank Century. Boediono yang saat pengucuran dana menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia itu pun menyatakan pembelaaannya.
"Kasus Century di penghujung 2008 adalah langkah penyelamatan negara dari badai krisis yang melanda di seluruh dunia," kata Boediono dalam jumpa pers di Istana Wapres, Jumat 5 Maret 2010.
Sejauh ini, kata dia, hasil kebijakan itu sudah terbukti. "Negara kita selamat dari krisis," kata dia.
Selain itu, Boediono menyatakan tidak ada terbersit dalam dirinya untuk mengambil keuntungan pribadi dari kasus Century itu. "Apalagi sampai merugikan negara. Demikian juga Ketua KSSK Sri Mulyani Indrawati," kata dia.
Negara ini, sambungnya, dibangun dengan kewenangan lembaga negara masing-masing. Konstitusi, kata dia, memberikan wewenang padanya dan Susilo Bambang Yudhoyono untuk menjalankan eksekutif.
"Demikian juga dengan DPR dengan wewenang legislatif dan pengawasan eksekutif," kata dia. Sehingga, lanjutnya, konstitusi menjamin tidak ada lembaga negara yang memiliki kekuasaan berlebihan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar