Advertisement

Page Ranking Tool

Kamis, 18 Maret 2010

"Fatwa Haram Rokok, Kenapa Kebakaran Jenggot"

Fatwa rokok haram yang dikeluarkan PP Muhammadiyah menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Ada yang menolak, ada pula yang mendukung.

"Kenapa harus kebakaran jenggot dengan keluarnya fatwa rokok haram?" kata Wakil Ketua Dewan Pakar DPP PPP Lukman Hakiem dalam pesan singkat, Rabu 17 Maret 2010.

Dia menilai fatwa yang menyatakan rokok mubah (boleh), makruh, atau haram semua berlaku.  "Karena semua fatwa memiliki landasan pemikiran yang jelas," kata dia.

Dalam sistem Islam, sambung politisi ini, fatwa cuma berlaku untuk meyakinkan ijtihad (pendapat ulama) yang satu dan tidak membatalkan itjihad yang lain.

"Sejak dulu hukum rokok dalam pandangan ulama ya seperti itu. Tidak ada yang baru."

Fatwa rokok haram ini dikeluarkan oleh Majelis Tarjih PP Muhammadiyah. Kendati demikian, fatwa ini hanya mengikat kalangan internal Muhammadiyah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar