Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menginstruksikan agar tindak kejahatan Bank Century dapat diproses hukum secepatnya. Termasuk mengusut indikasi kejahatan di luar pemilik atau manajemen Century yang luput dari tindakan hukum.
"Jangan luput tindakan hukum tegas demi keadilan, disebut-sebut L/C bodong, ada sesuatu yang bisa mengarah tindakan kejahatan. Tuntaskan jangan tebang pilih," kata SBY dalam pengantar sidang kabinet terbatas, Kantor Kepresidenan, Jakarta Jumat 5 Maret 2010.
Menurut SBY, harus dilakukan langkah koordinatif untuk mengusut kejahatan Bank Century. Baik yang masuk dalam agenda Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Bank Century atau di luar Pansus.
Yang terpenting, lanjut dia, harus dilakukan tindakan hukum yang seharusnya diambil. SBY sendiri menunggu hasil angket Bank Century dari DPR RI.
Namun menurutnya tindakan hukum tak perlu menunggu. Langkah hukum itu ditujukan baik yang sudah dijatuhi hukuman maupun yang belum. "Saya mendapatkan info ada kejahatan lain yang belum dipertanggungjawabkan," ujar SBY.
Langkah hukum itu juga termasuk pengembalian aset-aset Bank Century. Adanya penyelamatan aset itu terkiat dengan Penyertaan Modal Sementara (PMS) yang telah dikucurkan untuk menyelamatkan Bank Century dan penyelamatan ekonomi.
Seperti diketahui, di balik kasus Century ini mencuat nama Mukhamad Misbakhun, anggota Panitia Khusus (Pansus) Bank Century dari Fraksi PKS yang juga Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional.
Misbakhun tersandung dugaan kasus Letter of Credit (L/C) bermasalah di Bank Century. Tetapi L/C Misbakhun itu bukan fiktif.
"L/C PT Selalang itu tidak fiktif, namun gagal bayar," kata Direktur Utama Bank Mutiara (eks Century) Maryono di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 1 Maret 2010.
Kasus ini mencuat setelah Staf Khusus SBY Bidang Bencana Alam Andi Arief mengaku punya bukti L/C bermasalah milik Misbakhun. Andi Arief melaporkan Mukhamad Misbakhun ke Polres Jakarta Pusat.
"Saya juga berharap Dewan Kehormatan DPR segera memanggil Misbakhun yang menyembunyikan dirinya sebagai deposan bermasalah," kata Andi Arief Selasa 2 Maret 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar