Advertisement

Page Ranking Tool

Selasa, 02 Maret 2010

Idrus Marham: Dua Opsi Tak Langsung Divoting

Panitia Khusus Hak Angket Kasus Bank Century menawarkan dua opsi nasib kasus Century dalam Rapat Paripurna Dewan hari ini, Selasa 2 Maret 2010.

Opsi ini tidak langsung divoting. "Karena masih dua opsi, setelah panitia sampaikan laporan diberikan kesempatan pada para pimpinan fraksi untuk memberikan respon, cenderung ke mana," kata Ketua Pansus, Idrus Marham di Gedung Dewan, Senayan, Jakarta, Selasa dini hari.

Jika mekanisme ini gagal alias tidak ketemu kesepakatan, voting jadi jalan keluar.

"Jika tidak ditemukan kesamaan pendapat maka akan dilakukan mekanisme voting," tambah dia.

Dua opsi yang ditawarkan pansus sangat bertolak belakang. Pertama, pansus menyatakan tidak ada kesalahan dalam bailout Rp 6,7 triliun kepada Bank Century. Keputusan ini dianggap penyelamatan krisis ketika krisis global melanda.

Opsi yang kedua, kebalikannya. Pansus menilai ada kesalahan dari proses merjer hingga pengucuran dana ke Bank Century.

"Kasus Bank Century merupakan perbuatan melawan hukum berlanjut dan/atau penyalahgunaan wewenang oleh pejabat otoritas moneter dan fiskal yang menguntungkan pemilik bank dan pihak lainnya dengan modus operandi pemberian FPJP dan PMS yang dapat menrugikan keuangan negara sehingga dapat merugikan keuangan negara sehingga dapat dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi."

Opsi kedua juga meminta aparat hukum menyelidiki dugaan tindak pidana dalam kasus ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar