Advertisement

Page Ranking Tool

Selasa, 02 Maret 2010

Pansus Tawarkan 2 Opsi Nasib Kasus Century

Rapat Panitia Khusus Hak Angket Kasus Bank Century malam ini mengesahkan dua dari tiga opsi yang akan disajikan dalam rapat paripurna DPR, Selasa 2 Maret 2010.

"Dengan ini kita sahkan saja dua opsi ini, yang akan kita tawarkan di  rapat paripurna besok," kata Ketua Pansus, Idrus Marham, di Gedung Dewan, Senin 1 Maret 2010 malam.

Rapat paripurna akan memilih satu dari opsi tersebut. Jika kesepakatan tak tercapai, keputusan akan dilakukan melalui voting.

Apa opsi kesimpulan yang ditawarkan Pansus?

Dalam kesimpulan pertama, pansus berpendapat tak ada kesalahan dalam pengucuran bailout pada Bank Century. Kebijakan itu dinilai benar.
Sementara, carut-marut Bank Century telah terjadi sejak proses merger.

Praktik penipuan dalam money laundering yang dilakukan manajemen Bank Century  berlangsung terus menerus akibat lemahnya pengawasan yang dilakukan otoritas Bank Indonesia.

Sementara, penetapan Bank Century sebagai bank gagal adalah bertujuan mencegah krisis krisis ekonomi akibat pengaruh krisis keuangan global yang terjadi pada waktu itu. Demikian pula dengan apa yang dilakukan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

"Terhadap indikassi yang kuat bahwa kebijakan KSSK menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tidak disertai data dan informasi yang akurat dan lengkap, minim perdebatan dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian. Namun, dapat dipahami mengingat sistuasi dan kondisi krisis yang terjadi pada saat itu," demikian tertulis dalam opsi tersebut.

Pansus juga tidak atau belum menemukan aliran dana Bank Century ke partai politik atau tim sukses pasangan tertentu.

Dalam rekomendasi opsi yang pertama, pansus merekomendasikan institusi penegak hukum melaksanakan proses hukum pada manajemen Bank Century.

Untuk Bank Indonesia, Pansus merekomendasikan untuk memperbaiki peraturan internal dan meminimalisasi penyalahgunaan kewenangan.

Lalu, "dana para investor dana PT Antaboga, berdasarkan penelitian di lapangan memang mereka adalah nasabah Bank Century yang ditawarkan produk investasi. Sehingga pansus menyetujui agar pemerintah mencari jalan keluar agar dana tersebut dapat dibayar ke investor yang dirugikan oknum Bank Century.

***

Sementara opsi kesimpulan kedua yang dihasilkan Pansus bertolak belakang dengan yang pertama. Pansus menilai dari merger sampai bailout salah dan patut dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dalam opsi ini, Pansus memiliki lima kesimpulan, yakni, pengucuran dana Bank Century melalui FPJP oleh BI dan oleh Lembaga Penjamin Simpanan adalah keuangan negara.

Pansus juga berpendapat patut diduga terjadi penyimpang wewenang yang dilakukan oleh pihak otoritas moneter dan fiskal dengan mengikutsertakan pemegang saham pengendali, pengurus, dan manajeme bank CIC, dan Bank Century, debitur dan nasabah terkait, sehingga terindikasi merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.

"Kasus Bank Century merupakan perbuatan melawan hukum berlanjut dan/atau penyalahgunaan wewenang oleh pejabat otoritas moneter dan fiskal yang menguntungkan pemilik bank dan pihak lainnya dengan modus operandi pemberian FPJP dan PMS yang dapat menrugikan keuangan negara sehingga dapat merugikan keuangan negara sehingga dapat dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi."

Berkenaan dengan dugaan adanya aliran dana ke partai politik atau tim sukses ke capres dan cawapres tertentu, proses penyelidikan pantia angket belum dapat dituntaskan karena kendala kewenanagan pro justicia dan keterbatasan waktu.

Salah satu rekomendasi dalam opsi ini Pansus meminta aparat hukum melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana dalam kasus Century.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar