Advertisement

Page Ranking Tool

Rabu, 18 Agustus 2010

Ketua MK Tolak Presiden Tiga Periode

VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan secara personal dia menolak usul perpanjangan masa jabatan presiden hingga lebih dari dua periode. Usul itu sebelumnya dikemukakan Ketua Divisi Bidang Hubungan Masyarakat Partai Demokrat Ruhut Sitompul.

"Kalau saya ikut memutuskan, maka saya akan tolak usulan itu," kata Mahfud MD di sela-sela acara Seminar Nasional Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun ke-65 MPR RI yang digelar di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 18 Agustus 2010.

Mahfud menilai, usulan perpanjangan masa jabatan presiden melalui amandemen konstitusi secara substansi akan memendam bibit-bibit perusakan terhadap demokrasi. Mahfud mengingatkan, amandemen pertama pada tahun 1999 justru untuk membatasi periode jabatan presiden.

"Betapapun bagus orang itu, masa jabatannya harus dibatasi. Tidak boleh diperpanjang," tandas Mahfud. Ia menambahkan, dulu reformasi digulirkan dengan gegap-gempita pun justru untuk membatasi masa jabatan presiden menjadi dua periode saja.

Mahfud menekankan, amandemen UUD 1945 pada tahun 1999 yang membatasi jabatan presiden cukup untuk dua periode, itu sudah sangat ideal.

Bagaimanapun, proses prosedural terkait usulan amandemen konstitusi, termasuk bila mencakup perpanjangan masa jabatan presiden, ada di tangan MPR sebagai lembaga yang berwenang untuk melakukan amandemen UUD.

Kalaupun ada pihak yang bisa menolak usulan perpanjangan masa jabatan presiden itu, kata Mahfud, maka itu adalah MPR. "Yang (seharusnya) menolak ya MPR," ujarnya. Ia sendiri selaku Ketua MK tidak ikut mengambil keputusan dalam soal amandemen konstitusi.

Pada akhirnya, Mahfud mengingatkan preseden serupa pernah terjadi di Amerika Serikat pada masa jabatan Presiden Roosevelt. Ketika itu, kata Mahfud, banyak rakyat AS yang meminta Roosevelt memperpanjang masa jabatannya karena mereka puas dan senang dengan kinerja Roosevelt.

"Tapi Roosevelt sendirilah yang kemudian meminta dengan tegas agar masa jabatan presiden AS dibatasi untuk dua periode, demi keseimbangan kekuasaan," tutur Mahfud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar