Advertisement

Page Ranking Tool

Rabu, 18 Agustus 2010

Presiden Dibatasi Agar Tak Ada Abuse of Power

VIVAnews - Usulan juru bicara Partai Demokrat, Ruhut Sitompul soal amandemen UUD 1945 agar masa jabatan Presiden diperpanjang  menuai kontroversi. Banyak yang tidak setuju, salah satunya Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin.

Lukman menyatakan masa jabatan presiden perlu dibatasi agar tidak terjadi abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan).

"Kalau menurut saya, isi konstitusi sekarang (yang membatasi masa jabatan presiden untuk dua periode) sudah baik untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan," kata Lukman di sela-sela acara seminar nasional Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun ke-65 MPR RI yang digelar di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 18 Agustus 2010.

Apapun, kata Lukman, perpanjangan masa jabatan presiden melalui amandemen konstitusi secara teoritis dapat dilakukan, karena konstitusi saat ini bukan sesuatu yang dianggap sakral seperti di masa lalu. "Konstitusi tidak sakral, tapi hidup di tengah masyarakat. Jadi, UUD '45 saat ini adalah the living constitution," jelas Lukman.

Oleh karena itu, menurut Lukman, amandemen konstitusi, termasuk yang mencakup soal perpanjangan masa jabatan presiden, sangat tergantung pada kehendak mayoritas masyarakat. "Rakyat Indonesia mau atau tidak? Kalau tidak, ya tidak bisa. Tapi kalau mau, bisa dilakukan," ujar Lukman.

Kehendak mayoritas masyarakat yang dimaksud Lukman tersebut meliputi rakyat, pers, akademisi, dan seluruh stakeholder di Indonesia. "Sama seperti pada tahun 1998, ketika kehendak rakyat berujung pada bergulirnya reformasi," terang Lukman.

Lukman mengingatkan, era reformasi 1998 justru mengandung tuntutan keseimbangan kekuasaan dan kontrol antarlembaga untuk saling mengimbangi dan mengawasi. "Jadi, pembatasan periode jabatan presiden justru untuk mewadahi tuntutan gerakan reformasi," tegas Lukman.

Mantan Ketua Fraksi PPP itu pada akhirnya mengungkapkan, keputusan mengenai amandemen konstitusi memang berpulang kepada MPR selaku lembaga negara yang berwenang untuk melakukan amandemen UUD. "Usulan amandemen konstitusi dapat dilakukan apabila mendapat dukungan sekurang-kurangnya sepertiga anggota MPR," tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar