Advertisement

Page Ranking Tool

Rabu, 18 Agustus 2010

"Presiden SBY Menolak Amandemen UUD 1945"

VIVAnews - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana, membantah adanya rencana mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Wacana itu keliru, saya tidak setuju dan Presiden SBY juga menolaknya," kata Denny yang ditulis dalam akun twitter-nya, Rabu 18 Agustus 2010.

Menurut Denny, masa jabatan Presiden cukup dua periode saja. "Sekarang periode terakhir," ujar Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum itu.
Sementara itu, Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, belum mau berkomentar terkait isu tersebut. "Belum ada yang bisa saya sampaikan tentang itu," kata Julian saat dikonfirmasi VIVnews.

Wacana penambahan masa jabatan Presiden pertama kali muncul dari Ketua Divisi Hubungan Masyarakat Partai Demokrat, Ruhut Sitompul.
Ruhut menilai, perpanjangan masa jabatan presiden itu karena sampai saat ini belum ada tokoh bangsa yang bisa menyaingi presiden yang sekarang. Pernyataan Ruhut ini menuai kontroversi.
Salah satu ketua DPP Partai Golkar, Priyo Budi Santoso menilai gagasan Ruhut terlalu berani. Bagi Priyo, dengan mengamandemen undang-undang itu artinya kita harus membongkar kembali hasil amandemen konstitusi yang dengan susah payah dihasilkan itu.
MPR, kata dia, juga harus bersidang untuk mengubah UUD 45 yang membatasi jabatan Persiden hanya dua kali periode.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar