Advertisement

Page Ranking Tool

Jumat, 22 Januari 2010

2009, 270 Pegawai Kejaksaan Kena Sanksi

Kejaksaan Agung menjatuhkan hukuman kepada 270 pegawai baik jaksa dan pegawai tata usaha (TU) karena pelanggaran selama Januari-Desember 2009. Beberapa diantara mereka bahkan ada yang terkena sanksi berat berupa pemberhentian secara tidak hormat.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto kepada wartawan di kantornya, Jumat 22 Januari 2010. "Pemberhentian tidak hormat sebagai PNS, 13 orang dari TU dan dua orang jaksa," kata Didiek.

Sanksi berat lainnya, penuruan pangkat satu tingkat yang dijatuhkan pada 30 tata usaha dan 20 jaksa. "Untuk pelanggaran berat dengan sanksi pemberhentian hormat tidak atas permintaan sendiri ada 5 jaksa dan 5 pegawai TU," jelasnya.

Dari jaksa yang kena sanksi berat, 11 diantaranya akan dibawa ke Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ). Mereka berinisial RB (NTT), CB (Sumatera Selatan), NH (Kalimantan Selatan), B (Kejaksaan Agung), ENH (Jawa Barat), EP (Sumatera Selatan), ET (Riau), ES (Papua), S (Papua), JS (Papua), dan KI (Jambi).

Selain itu, sanksi jaksa terbanyak ada di level sedang yang dijatuhkan kepada 96 jaksa. Di level ini, Kejaksaan juga menghukum 32 pegawai TU. Sementara itu, di level ringan ada 9 pegawai TU dan 40 jaksa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar