Advertisement

Page Ranking Tool

Senin, 18 Oktober 2010

Eksekusi Sekolah Ketapang II Salah Alamat

Eksekusi lahan tempat berdirinya sekolah Kristen Ketapang II dianggap salah alamat. Selain tidak memiliki batas yang tidak jelas, selain itu dalam surat putusan juga salah.

Menurut Pengacara Yayasan Pendidikan Kristen Ketapang (YPKK) Sheila Salomo, dalam gugatan sertifikat bernomor 4078, sementara dalam surat putusan adalah sertifikat bernomor 4067.

"Pengugat menuntut girik C 530, sementara tanah kami C 530, ekseskusi ini salah alamat," ujar Shiela, Senin 18 Oktober 2010.

Sementara luas tanah milik YPKK mencapai 8195 m2, sementara yang akan dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Barat luas tanah hanya 6490 m2. "Bagian yang mana atau batas yang akan dieksekusi belum jelas," ujarnya.

Dalam surat putusan pengadilan menurut Shiela, tanah yang akan dieksekusi, pada bagian utara berbatas dengan tanggul, selatan berbatasan dengan sawah. Timur dengan sawah, barat dengan tanggul.

"Berdasarkan sertifikat HGB no 205/Kedoya Utara, tidak ditemukan batas-batas tanah tersebut. Jadi bagian mana dan batas mana yang akan dieksekusi, tidak jelas," ujarnya.

Yayasan Pendidikan Kristen Ketapang siap keluar dan meminta untuk status quo atau bangunan dikosongkan. Pihak penggugat juga tidak boleh masuk, sampai masalah ini selesai. Penggugat, ahli waris, John Azis (semula disebut Golden Crowne) telah bersengketa sejak 14 tahun lalu, atau sekitar tahun 1997.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar