Advertisement

Page Ranking Tool

Jumat, 22 Januari 2010

AS Belum Informasikan Pengadilan Hambali

Kementrian Luar Negeri belum menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah Amerika Serikat (AS) mengenai pengadilan pelaku Bom Bali 2002, Riduan Isamuddin alias Hambali.

Demikian dikatakan juru bicara Kementrian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, dalam jumpa pers, Jumat 22 Januari 2010.

"Hal ini masih merupakan sinyalemen yang ditangkap pemberitaan oleh media AS, kemudian menjadi topik pemberitaan di dalam negeri.Tapi dari sisi komunikasi resmi dengan pemerintah AS, pemberitahuan belum kami dapatkan," kata Faizasyah. "Kalau memang yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia, tentu kita akan diberitahu," lanjutnya.

Ketika ditangkap, Hambali memegang paspor Spanyol. Namun dia memiliki Kartu Tanda Penduduk bertuliskan alamatnya di Jawa Barat.

Seperti diberitakan, selepas ditangkap di Thailand, Hambali ditempatkan di penjara di Teluk Guantanamo. Departemen Kehakiman AS sedang mempertimbangkan untuk mengadili Hambali di AS.

Meski Departemen Kehakiman mengatakan keputusan final terkait Hambali belum diambil, beberapa kalangan telah menyampaikan pertentangan. Mereka keberatan bila pelaku teror yang diduga kuat terkait jaringan teroris Al Qaeda tersebut dibawa ke pusat keramaian di AS, dan meminta agar persidangan dilakukan di tempat terpencil.

Hambali sendiri dituduh memainkan peran kunci dalam serangkaian teror di Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Filipina sebelum ditangkap pada 2003 di Thailand oleh agen intelijen AS dan kepolisian Thailand. Dia kemudian dikirim ke penjara Teluk Guantanamo di Kuba.

Tahun lalu, Presiden Barack Obama memerintahkan penutupan fasilitas tahanan kontroversial ini, tetapi diperkirakan tenggat waktu itu tidak bisa terpenuhi menyusul upaya teror peledakan pesawat tepat di Hari Natal lalu yang membuat persoalan semakin rumit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar