Advertisement

Page Ranking Tool

Jumat, 29 Januari 2010

"Pelanggaran Century Terang Benderang"

Panitia Khusus Angket Bank Century batal mengeluarkan kesimpulan sementara. Pansus menyatakan hasil kajian tim ahli diserahkan kepada fraksi untuk dibahas lagi.

Anggota Pansus dari Fraksi PPP, Ahmad Yani, menilai dari hasil sementara sudah dapat disimpulkan ada sejumlah pelanggaran yang terjadi pada pengucuran dana talangan Bank Century. "Misalnya saja LPS melakukan penggelontoran tanpa ada dasar hukum yang kuat," kata Ahmad Yani, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 27 Januari 2010.

Ahmad Yani menilai, aparat hukum seharusnya sudah dapat mengambil tindakan dalam kasus Bank Century ini tanpa harus menunggu rekomendasi pansus. "Itu kan bukan delik aduan, pelanggaran pidananya terang benderang," ujarnya.

Mengenai lambannya kesimpulan sementara Pansus, Ahmad menjelaskan, penyerahan hasil kajian itu untuk mendekatkan diri terhadap sikap fraksi. Setelah itu, tiap fraksi diminta utnuk menyampaikan pandangannya dan akan dikerucutkan menjadi rekomendasi pansus.

"Rekomendasi pansus seperti apa, akan disampaikan dalam paripurna. Pandangan fraksi juga disertakan dalam rekomendasi," jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar