Mendekam selama dua hari di ruang tahanan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Bahasyim Assifi, terserang penyakit diare.
"Sejak tadi pagi, beliau sudah 4 kali BAB, kondisi tubuhnya lemah. Mungkin karena tadi malam tidak bisa tidur, kemudian masuk angin," ujar pengacara Bahasyim, John K Aziz kepada wartawan, di usai menjenguk di Ruang Tahanan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Minggu 11 April 2010.
Ia melanjutkan, kliennya sejak tadi pagi sudah memberikan kabar jika ia tidak dapat tidur karena begitu sempitnya ruang tahanan, dimana satu ruangan terdapat 6 orang tahanan mulai dari pencurian motor dan penipuan.
"Saat ini tidak ada jadwal untuk pemeriksaan Bahasyim, dan belum ada rencana dari anak dan istrinya untuk menjenguk Bahasyim," lanjut John.
Terkait status dari anak dan istri Bahasyim, John mengaku jika statusnya masih saksi. "Apa alasannya jika istri dan anaknya dijadikan tersangka, harus dibuktikan dulu apakah uang di rekening anak dan istrinya merupakan hasil money laundering, bisa jadi itu memang hasil usahanya," kilahnya.
John menegaskan, uang di rekening anak dan istrinya senilai 64 miliar rupiah bukanlah hasil fee dari kegiatan Bahasyim ketika memproses pembayaran wajib pajak beberapa perusahaan. "Itu uang murni hasil usaha keluarganya, seperti dana reksa, jual beli tanah dan usaha peternakan ikan," imbuhnya.
"Beliau juga tidak memiliki jasa konsultan pajak, " ujarnya mengakhiri perbincangan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amar, Kemarin mengatakan, tidak tertutup kemungkinan jika istri dan anak Bahasyim statusnya meningkat menjadi tersangka. "Tentunya sangat terbuka untuk anak dan istrinya ikut menjadi tersangka, karena anak dan istrinya tahu uang itu dari bapaknya. Tapu kita perlu penguatan dari bapaknya (Bahasyim) terlebih dahulu, karena sumber uang itu berasal darinya," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar