Advertisement

Page Ranking Tool

Kamis, 22 April 2010

Kejaksaan Tak Perlu Keterangan Gayus

Kejaksaan Agung telah menjatuhkan sanksi terhadap 12 jaksa yang menangani perkara Gayus Tambunan. Namun, kejaksaan tidak akan memeriksa Gayus Tambunan terkait keputusan tersebut.

"Kalau kaitannya dengan PP 30 (peraturan disiplin pegawai negeri) kita tidak memerlukan lagi," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan, Hamzah Tadja, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 22 April 2010.

Dia mengatakan, saat ini masalah sanksi disiplin telah rampung. "Kalau seandainya ditemukan aliran dana, itu kewenangan pimpinan untuk menindaklanjutinya, bukan lagi Jamwas," ujarnya.

Sebelumnya kejaksaan berencana dua kali memeriksa Gayus Tambunan, dkk. Namun pemeriksaan tersebut belum sempat terlaksana, karena pihak kepolisian masih merampungkan pemeriksaan internal.

Dalam pemeriksaan internal kemarin, kejaksaan tak menemukan adanya aliran dana Gayus ke oknum jaksa. Namun, apabila ditemukan aliran tersebut, pihak kejaksaan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.

Kejaksaan memerlukan pemeriksaan Gayus untuk mengetahui adanya aliran dana, dan motif jaksa berbuat tidak cermat.

Dua belas jaksa, telah dijatuhi sanksi karena dianggap lalai dalam menangani kasus Gayus Tambunan. Tiga di antaranya dijatuhi sanksi berat. Sementara lainnya terkena sanksi ringan sampai dengan sedang.

Jaksa Agung Muda Tindak pidana Umum (Jampidum) Kamal Sofyan, tak luput dari penjatuhan sanksi. Tapi dia hanya dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar