Advertisement

Page Ranking Tool

Kamis, 22 April 2010

Bekas Bos Century Tak Tahu Hukuman Ditambah

Mahkamah Agung menambah hukuman mantan Direktur Utama Bank Century, Hermanus Hasan Muslim, tiga tahun penjara. Namun, Hermanus masih enggan berkomentar atas vonis itu.

"Saya belum tahu," kata Hermanus usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 22 April 2010. Hermanus diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi dana talangan Bank Century.

Mengenai pemeriksaannya, Hermanus juga enggan berkomentar. Dia hanya tersenyum dan meletakkan kedua tangannya di depan dada. Dia pun langsung meninggalkan Gedung KPK.

Pada 22 Maret, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Hermanus. MA menambah hukuman kepada Hermanus dari tiga tahun penjara menjadi enam tahun penjara.

Selain menjatuhkan vonis enam tahun penjara, majelis juga menghukum Hermanus membayar denda Rp 50 miliar. Apabila denda tidak dibayar maka hukuman Hermanus ditambah enam bulan. "Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan, memerintahkan semua barang bukti dikembalikan kepada Bank Century," tambahnya.

Pasal yang didakwakan oleh JPU terhadap Hermanus adalah Pasal 49 Ayat (1) huruf a dan b serta Ayat (2), kemudian Pasal 50 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar