Advertisement

Page Ranking Tool

Selasa, 20 April 2010

Saifudin Zuhri Divonis 8 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada terdakwa tindak pidana terorisme, Saifudin Zuhri. Terdakwa dinilai ikut menyembunyikan gembong teroris, Noordin M Top.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah memberikan bantuan dan menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme," kata Ketua Majelis Hakim Haryanto dalam sidang, Selasa 20 April 2010.  Saifudin dinyatakan melanggar Pasal 13 b Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme.

Hakim lalu menjelaskan bahwa terdakwa pernah dua kali datang ke pesantren yang dipimpin Anis Sugandi pada 2005 dan 2006.

Di sana, terdakwa berkenalan dengan Abdurrahman Taib. "Terdakwa lalu memperkenalkan Abdurrahman Taib kepada Abang, yang tak lain ada Noordin M Top," kata Hakim.

Majelis juga menilai Saifudin memperkenalkan Noordin M Top dengan Arina, perempuan yang kemudian menjadi istri Noordin. "Terdakwa juga menjadi saksi pernikahan keduanya."

Hakim menjabarkan hal-hal yang memberatkan, salah satunya, perbuatan terdakwa cukup berpengaruh pada penangkapan terorisme. "Foto  Noordin M tersebar dimana-dimana. Tapi terdakwa tidak memberitahu kepada yang berwajib."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar