Advertisement

Page Ranking Tool

Kamis, 22 April 2010

MUI: Judi Mutlak Haram, Itu Harga Mati

Dua pemohon yang menggugat agar undang-undang perjudian dilegalkan bakal dapat banyak rintangan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tegas menyatakan, judi adalah haram. Dan itu harga mati.

"Judi dilihat dari agama itu sudah mutlak haramnya. Tidak ada toleransi," kata Ketua MUI Ma'ruf Amin kepada VIVAnews, Kamis 22 April 2010.

Menurut dia, semua ulama dengan serentak menyatakan menolak judi. dalam kondisi darurat sekalipun, kegiatan perjudian tidak bisa ditolerir menjadi halal.

"Judi itu diharamkan secara syara' dan undang-undang. Karena itu, permohonan satu-dua orang seperti itu sebaiknya ditolak," ujar dia.

Permohonan yang hanya berasal dari satu-dua orang itu, kata Ma'ruf, bisa merusak bangsa. Kepentingan masyarakat lain harus lebih diutamakan. "Haram, harga mati," cetus dia.

Ma'ruf juga tidak setuju bila dalam pertimbangan permohonan itu disebutkan judi sebagai salah satu tradisi etnis atau suku tertentu. Karena kegiatan perjudian itu lebih banyak menimbulkan mudaratnya daripada manfaatnya.

"Tradisi judi itu sangat tidak masuk akal. Tidak semua tradisi bisa ditolerir," tegas dia.

Kemarin, dua warga Indonesia, Suyud dan Liem Dat Kui mengajukan permohonan agar judi dilegalkan. Suyud yang juga pedagang sayur pernah tertangkap tangan karena berjudi dengan barang bukti Rp 58 ribu. Keduanya didampingi pengacara Farhat Abbas.

Mereka mengajukan gugatan agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon dengan menguji pasal 303 ayat (1), (2), dan (3), pasal 303 ayat (1), (2) KUHP dan pasal 1, pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 5 UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang dinilainya membatasi hak asasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar