Advertisement

Page Ranking Tool

Kamis, 22 April 2010

Tim Penyusun Naskah RUU KUHP 2010 Dibentuk

Badan Pengkajian Hukum Nasional telah membentuk tim untuk menyusun naskah akademis Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Tim yang terdiri dari 10 orang ini diketuai Prof Dr Nyoman Serikat SH, MH.

Sekretaris Tim adalah Jamilus SH, MH, kemudian anggota adalah Chairul Huda, Muzakir, Firman Wijaya, Edi Suprapto, Evi Djuniarti, Sularto, Febriani Triwijayanti dan Supriyadi. Menurut Firman, Naskah akademik ini nanti dipakai untuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2010 di Dewan Perwakilan Rakyat.

Masalah krusial yang menjadi perdebatan dalam tim adalah mengenai kriminalisasi dan dekriminalisasi. "Butuh formulasi dan formasi baru dalam KUHP," kata Firman yang mengajar di Universitas Krisnadwipayana dan Universitas Tarumanegara itu secara tertulis ke VIVAnews, Kamis 22 April 2010.

Selanjutnya, setelah bekerja, tim ini akan melakukan sosialisasi naskah akademis sebagai bentuk partisipasi publik dalam kerangka general observasi atau tinjauan menyeluruh terhadap anatomi RUU KUHP, baik dari sudut kebijakan politik hukum pidana maupun pengendalian otoritas represif para penegak hukum.

Saat ini, Indonesia memakai KUHP yang merupakan peninggalan kolonial Belanda. Sudah berkali-kali RUU KUHP masuk legislasi, namun selalu kandas diundang-undangkan untuk mengganti KUHP yang berlaku saat ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar