Advertisement

Page Ranking Tool

Kamis, 22 April 2010

MA Vonis Bekas Dirut Bank Century 6 Tahun Bui

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi mantan Direktur Utama Bank Century, Hermanus Hasan Muslim. Hukuman Hermanus bahkan ditambah selama tiga tahun penjara oleh Majelis Kasasi. Artinya, Hermanus harus menjalani hukuman selama enam tahun.

"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau terdakwa dan mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum," kata Kepala Sub Bagian Humas, Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto, di Gedung MA, Jakarta, Kamis 22 April 2010.

Putusan ini dibacakan oleh majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota Mansyur Kartayasa dan Abbas Said pada 22 Maret 2010. Majelis menilai Hermanus ikut bertanggung jawab atas ketidakhati-hatian Bank Century dalam melaksanakan aturan perbankan.

Selain menjatuhkan vonis enam tahun penjara, majelis juga menghukum Hermanus untuk membayar denda Rp 50 miliar. Apabila denda tidak dibayar maka hukuman Hermanus ditambah enam bulan. "Memerintahkan terdakwa dalam tahanan, memerintahkan semua barang bukti dikembalikan kepada Bank Century," tambahnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Hermanus tiga tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.  Pasal yang didakwakan oleh JPU terhadap Hermanus adalah Pasal 49 Ayat (1) huruf a dan b serta Ayat (2), kemudian Pasal 50 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar