Advertisement

Page Ranking Tool

Kamis, 22 April 2010

Hakim MK: Konstruksi Pemohon Judi Legal Lemah

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan, konstruksi pengajuan permohonan uji undang-undang perjudian masih lemah. Maka itu, hakim meminta pemohon memperkuat dan memperjelas konstruksi permohonan.

"Karena dalam permohonan masih belum secara jelas diuraikan konstitusionalnya. Judi itu pasal-pasal pidana, belum jelas betul konstitusionalnya," kata Hamdan Zoelva, Jakarta, Kamis 22 April 2010.

Sehingga, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan kemarin, majelis hakim yang diketuai Hamdan menyarankan agar konstruksi permohonan diperjelas. "Konstruksi konstitusionalnya masih lemah," kata mantan politisi Partai Bulan Bintang ini.

Dua pemohon, Suyud dan Liem Dat Kui menguji Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Suyud, merupakan pedagang sayur tradisional yang pernah ditangkap karena kedapatan berjudi. Sedangkan Liem Dat Kui, seorang warga Tionghoa yang menilai judi bagian dari budaya.

Melalui kuasa hukumnya, Farhat Abbas, keduanya meminta agar perjudian dapat dilegalkan di Indonesia. Alasannya, perjudian dapat mendatangkan pendapatan negara dan menciptakan pekerjaan bagi masyarakat.

Sidang akan kembali dilanjutkan dua minggu mendatang dengan agenda perbaikan pendahuluan permohonan. Sementara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tegas menyatakan kegiatan perjudian itu haram.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar