Advertisement

Page Ranking Tool

Senin, 12 April 2010

Bahasyim Ajukan Penangguhan Penahanan

Tim kuasa hukum mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Bahasyim Assifie, akan mengajukan surat penangguhan penahanan kepada penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Suratnya sudah siap, rencananya akan dilayangkan besok Senin 12 April 2010," ujar pengacara Bahasyim, John K Aziz kepada wartawan, di Ruang Tahanan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Minggu 11 April 2010.

Ia menjelaskan, pengajuan surat penahanan dilakukan karena alasan kesehatan dari kliennya yang kurang baik. "Dia (Bahasyim) sudah lama mengidap penyakit jantung, ginjal, dan liver. Kami juga akan sertakan medical record-nya dalam surat penangguhan penahanannya," jelasnya.

Selain itu, alasan lainnya, dalam beberapa pemeriksaan kliennya selalu koperatif. Tentunya jika dikabulkan surat penangguhan penahanan, Bahasyim akan lebih mudah untuk mencari bukti-bukti lainnya seperti yang diminta oleh penyidik.

"Saya yakin dia tidak akan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti, bahkan akan melengkapi bukti-bukti yang diminta oleh penyidik. Tentunya ini akan mempermudah proses penyidikan," paparnya.

Terkait kesehatan Bahasyim saat ini, dirinya mengakui secara umum kesehatannya masih cukup baik. Namun tadi pagi, kliennya memberikan kabar jika ia tidak dapat tidur karena begitu sempitnya ruang tahanan, dimana satu ruangan terdapat 6 orang tahanan. Bahasyim bahkan satu sel dengan pelaku pencuri kendaraan bermotor.

"Dia tidak bisa tidur, dan akhirnya tertidur di kursi. Untuk itu Bahasyim meminta saya untuk datang menjenguknya," ucapnya.

"Saat ini tidak ada jadwal untuk pemeriksaan Bahasyim, dan belum ada rencana dari anak dan istrinya untuk menjenguk Bahasyim," ucapnya.

Terkait status dari anak dan istri Bahasyim, John mengaku jika statusnya masih saksi. "Apa alasannya jika istri dan anaknya dijadikan tersangka, harus dibuktikan dulu apakah uang di rekening anak dan istrinya merupakan hasil money laundering, bisa jadi itu memang hasil usahanya," tambah dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar