Advertisement

Page Ranking Tool

Selasa, 13 April 2010

Inisiator Angket: Misbakhun Dikriminalisasi

Sejumlah inisiator Hak Angket Kasus Bank Century berkumpul menggelar jumpa pers di gedung parlemen. Mereka bicara mengenai kriminalisasi atas salah satu inisiator, M Misbakhun.

Andi Rahmat, dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera, menyatakan penetapan tersangka atas Misbakhun memang cukup mengejutkan meski tidak terlalu mengherankan. "Karena kami sudah sering menyaksikan parade kriminalisasi. Siapa yang keras berbicara (terkait Century), memang punya potensi dikriminalisasi," ujar Andi di press room DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 13 April 2010.

Inisiator lain Bambang Soesatyo, dari fraksi Golkar, menyatakan saat dia mengeluarkan pernyataan yang membela Misbakhun, justru dibilang sebagai otaknya kasus Misbakhun. "Ada upaya sistematis di sini untuk meniadakan kasus Century," katanya menuding.

Sementara Maruarar Sirait, inisiator dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, menyatakan heran dengan kepolisian. Orang yang menyampaikan kebenaran seperti Misbakhun dan Susno Duadji justru, kata Maruarar, diperlakukan sebagai tersangka. Maruarar pun menyimpulkan, "Makin cepat Kapolri diganti, makin baik."

Sementara inisiator dari Partai Kebangkitan Bangsa, Lili Wahid, menyatakan sudah lelah berkomentar. "Jadi sekarang saya langsung berdoa saja," katanya lalu menengadahkan kedua tangannya. "Ya Allah, berikanlah hukuman sebesar-besarnya kepada pejabat-pejabat yang melanggar sumpah jabatannya. Berikanlah hukuman kepada mereka yang membodohi rakyat. Doakanlah kami yang terzalimi ini, ya Allah. Amin."

Misbakhun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen pendukung letter of credit (L/C) yang dicairkan di Bank Century. Misbakhun adalah Komisaris PT Selalang Prima International, perusahaan yang diduga melakukan transaksi fiktif untuk membobol Century.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar