Pakar komunikasi politik Universitas Indonesia, Effendi Ghazali, menilai politisi Partai Keadilan Sejahtera M Misbakhun berhasil memecahkan rekor tercepat di Indonesia. "Di mana perizinan proses hukumnya turun sangat cepat," kata Effendi dalam jumpa pers bersama para inisiator Hak Angket Kasus Bank Century di gedung parlemen.
Misbakhun ini, kata Effendi, masuk jalur cepat dalam soal perizinan untuk diperiksa. Kepala Polri mengajukan izin memeriksa anggota fraksi PKS itu pada 9 April 2010. Lalu 12 April 2010 malam, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan izin memeriksa Komisaris Utama PT Selalang Prima International itu.
Jalur cepat, "karena perizinan untuk memeriksa pejabat tersangka korupsi di Jawa Tengah misalnya, sampai saat ini belum juga diturunkan," kata Effendi menambahkan kembali pernyataannya, Selasa 13 April 2010.
Sementara Adhie Massardi, salah satu tokoh yang getol soal Angket Century, menilai Misbakhun patut berbangga hati. "Karena dia yang paling top di Tim Sembilan inisiator angket Century. Buktinya, Presiden langsung menurunkan stafnya untuk menangani Misbakhun," kata Adhie.
Misbakhun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen pendukung letter of credit (L/C) yang dicairkan di Bank Century. Misbakhun adalah Komisaris PT Selalang Prima International, perusahaan yang diduga melakukan transaksi fiktif untuk membobol Century.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar