Meski belum mendapat surat pemberitahuan resmi penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dokumen palsu letter of credit Bank Century, Mukhamad Misbakhun siap menghadapi proses hukum.
Penetapan status Misbakhun sebagai tersangka secara resmi disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang, Senin kemarin.
Misbakhun mengungkapkan, dia sudah memiliki tim pengacara yang secara teknis akan mengurusnya. "Saya pribadi akan menjalani proses ini dengan sebaik-baiknya. Saya akan mengikuti proses hukum yang ada," kata anggota DPR dari Komisi VI itu di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa 13 April 2010.
Misbakhun enggan berpikir kasusnya sudah dipolitir mengingat ia adalah salah satu inisiator Bank Century. Dia tidak mau bersikap subyektif dan memilih berprangka baik dengan menyerahkannya pada proses hukum yang berlaku. "Insya Allah saya siap menjalaninya," kata Misbakhun.
Misbakhun dijadikan tersangka bersama Franky Ongko, Direktur Utama PT SPI, dalam kasus dokumen palsu. Kasus L/C fiktif Misbakhun itu muncul ke permukaan setelah Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana, Andi Arief, mengekspose bukti-bukti kejanggalan L/C fiktif senilai 22,5 juta USD yang dimiliki PT SPI (Selalang Prima Internasional) milik Muhamad Misbakhun ke media massa. Data yang dimiliki Ditjen Bea Cukai menunjukkan bahwa tidak pernah ada impor barang seperti yang dimaksudkan dalam dokumen L/C PT SPI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar