Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang terbelit kasus letter of credit Bank Century, Misbakhun, mengaku sampai saat ini belum mengantungi surat penetapannya sebagai tersangka dari Mabes Polri. Ia tahu status barunya itu justru dari televisi dan koran.
"Saya belum diberitahu (menjadi tersangka). Saya tahunya justru dari koran dan TV. Belum ada pemberitahuan dari Polri kepada saya," kata anggota Komisi VI tersebut di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 13 April 2010.
Misbakhun menolak menduga-duga alasan ditetapkan dirinya sebagai tersangka. Inisiator Hak Angket Bank Century ini meminta wartawan dan masyarakat menilainya sendiri.
"Dipolitisir atau tidak, silakan Anda menilai sendiri. Ada kaitan dengan inisiator? Saya tidak mau subyektif. Saya berprasangka baik saja," kata Misbakhun.
Misbakhun dijadikan tersangka bersama Franky Ongko, Direktur Utama PT SPI, dalam kasus dokumen palsu. Kasus L/C fiktif Misbakhun itu muncul ke permukaan setelah Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana, Andi Arief, mengekspose bukti-bukti kejanggalan L/C fiktif senilai 22,5 juta USD yang dimiliki PT SPI (Selalang Prima Internasional) milik Muhamad Misbakhun ke media massa. Data yang dimiliki Ditjen Bea Cukai menunjukkan bahwa tidak pernah ada impor barang seperti yang dimaksudkan dalam dokumen L/C PT SPI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar