Jemmy Setiawan, pelapor kasus Komisaris Utama PT Selalang Prima International M Misbakhun, mendesak Partai Keadilan Sejahtera bertindak. Menurut pelapor kasus letter of credit (L/C) fiktif di Markas Besar Kepolisian itu, Misbakhun telah membuat kepercayaan publik pada PKS dan Panitia Khusus Angket Kasus Bank Century runtuh.
"Tindakan yang diduga dilakukan Misbakhun tidak hanya mencoreng citra PKS, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap hasil kerja Pansus Century," katanya kepada VIVAnews. "Kini, publik menilai bahwa Pansus memojokkan Boediono dan Sri Mulyani untuk menutupi kejahatan perbankan yang dilakukan diri atau rekan mereka sendiri. Karena itu, PKS harus berani bersikap terhadap Misbakhun."
Jemmy dan Komite 33, kelompok yang beranggotakan perwakilan ormas-ormas pemuda dan mahasiswa, melaporkan kasus L/C fiktif Misbakhun ke Bareskrim Polri pada 1 Maret 2010. Dirinya melaporkan PT SPI dengan dugaan pelanggaran pidana perbankan ke Bareskrim Polri dengan laporan bernomor LP/147/III/2010/Siaga-III.
Kasus L/C fiktif Misbakhun itu muncul ke permukaan setelah Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana, Andi Arief, mengekspose bukti-bukti kejanggalan L/C fiktif senilai 22,5 juta USD yang dimiliki PT SPI (Selalang Prima Internasional) milik Muhamad Misbakhun ke media massa. Data yang dimiliki Ditjen Bea Cukai menunjukkan bahwa tidak pernah ada impor barang seperti yang dimaksudkan dalam dokumen L/C PT SPI.
Selain mengusulkan pemecatan terhadap Misbakhun, Jemmy Setiawan juga menyarakan agar pimpinan PKS meminta maaf kepada tokoh-tokoh yang selama ini dikunjungi kelompok inisiator Pansus Century atau Tim 9. Sebab, terbongkarnya kasus L/C fiktif dianggap telah mempermalukan tokoh-tokoh politik dan kemasyarakatan tersebut.
“Pak Jusuf Kalla telah berbaik hati menerima Misbakhun dan kawan-kawan tapi saat ini beliau mungkin merasa dipermainkan Tim 9, karena yang beliau sebut sebagai perampokan Bank Century itu ternyata dilakukan dengan modus pembobolan L/C dan diduga kuat melibatkan personel Tim 9,” ujarnya.
Informasi Misbakhun telah menjadi tersangka disampaikan sebuah sumber di Markas Besar Kepolisian. Sebelumnya, Polri juga telah menahan Direktur Utama PT SPI Franky Ongkowidjojo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar