Komisaris PT Selalang Prima International, M Misbakhun, ditetapkan sebagai tersangka letter of credit (L/C) fiktif menurut keterangan sebuah sumber di Markas Besar Kepolisian. Partai Keadilan Sejahtera belum mengetahui perihal penetapan status tersangka atas anggota fraksinya di Dewan Perwakilan Rakyat itu.
"Kami belum mengetahui," kata Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, saat dihubungi VIVAnews melalui telepon, Minggu 11 April 2010.
Luthfi hanya menambahkan, jika memang benar sebagai tersangka, Dewan Pengurus Pusat PKS akan membicarakannya dalam rapat. "Bukan khusus membahas itu, tapi hanya sebagian kecil karena rapatnya memang rutin dilakukan," kata Luthfi yang mengaku sedang berada di luar negeri saat ditelepon itu.
Terkait kasus Misbakhun ini, Mabes Polri telah resmi menahan Direktur Utama PT Selalang Prima Internasional, Franky Ongkowidjojo. Franky dan Misbakhun sama-sama terkait dugaan surat utang (Letter of Credit) fiktif dari Bank Century. Polri menemukan petunjuk kuat untuk melimpahkan kasus ini ke pengadilan.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Polisi Edward Aritonang, penyidik sudah menemukan petunjuk-petunjuk yang kuat untuk bawa kasus ini ke pengadilan. Petunjuk-petunjuk itu adalah adanya kejanggalan dokumen. Menurut dia, terdapat dokumen yang seharusnya belum ada dalam urutan penerbitan sebuah L/C. Tapi ternyata sudah ada dan sudah dijadikan alasan untuk penerbitan surat utang itu.
Kemudian penyidik juga menemukan data-data yang dipalsukan. "Seolah-olah dana itu milik satu perusahaan, ternyata dana itu menggunakan data-data dokumen dari perusahaan lain," kata dia.
Laporan itu berangkat dari pernyataan mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Susno Duadji, pada November 2009. Di mana, Susno menyatakan ada 10 perusahaan yang diduga menerima L/ C Fiktif dan sudah ada 4 L/C yang diselidiki. Ada 6 lagi L/C yang belum diperiksa, salahsatunya PT Selalang Prima.
Dalam kasus ini, politisi Partai Keadilan Sejahtera, Mukhamad Misbakhun dilaporkan telah melakukan transaksi ekspor-impor melalui L/C Bank Century pada tahun 2007. Saat terjadi transaksi itu, pria kelahiran 1970 ini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional yang merupakan produsen biji plastik. Pada 2007 itu, PT Selalang Prima Internasional mengajukan L/C impor gandum. Namun, impor gandum itu diduga tidak pernah terjadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar