Advertisement

Page Ranking Tool

Rabu, 19 Mei 2010

Kepala BNN : Penyidik BNN Sangat Terbatas

Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika mengatur kewenangan baru Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), yaitu mempunyai penyidik sendiri untuk kasus narkoba. Namun, saat ini BNN memiliki jumlah penyidik yang sangat terbatas.

Demikian disampaikan oleh Kepala BNN, Goris Mere saat jumpa pers di Kantor BNN, Jakarta, Rabu 19 Mei 2010. "Jumlahnya memang sangat terbatas dan segera akan kami bangun di bawah Direktur Pemberantasan," kata Goris.

Dia mengatakan, berdasarkan undang-undang itu, BNN memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara mandiri.
Goris menambahkan, penyidik BNN berasal dari berbagai instansi, seperti kepolisian, bea cukai, imigrasi, badan pom, dan kementrian kesehatan. "Mengenai personil dan prosentasenya belum bisa kami sampaikan karena masih baru," kata dia.

Saat ini, BNN baru memulai untuk melakukan perekrutan para penyidik yang diperlukan tersebut. Nantinya, lanjut dia, para penyidik ini akan diberikan pelatihan khusus tentang narkoba. "Penyidik nantinya tidak hanya dibekali keahlian manusia, juga akan dibekali keahlian teknologi. Karena mereka akan membongkar jaringan peredaran narkoba internasional," kata dia.

Goris mengatakan, BNN pusat akan bersinergi dengan Badan Narkotika Provinsi hingga Badan Narkotika Kabupaten. Untuk BNN Pusat, kata dia, akan berusaha membongkar dan menindak jaringan yang bertaraf nasional dan internasional. Sementara, untuk tingkat BNN Provinsi melakukan penindakan terhadap jaringan di tingkat provinsi.
Kemudian untuk BNN tingkat kabupaten melakukan analisis, jaringan mana yang bermain. "Jadi tidak melakukan penindakan," kata dia.

Hari ini, BNN melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap sejumlah pejabat struktural lembaganya. Pelantikan dan sumpah jabatan dilakukan kepada sejumlah pejabat BNN aselon II, III, dan IV.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar