Advertisement

Page Ranking Tool

Rabu, 19 Mei 2010

Tujuh Polisi Hadapi Sidang Etik Kasus Gayus

Sidang kode etik Kepolisian RI merekomendasikan memberhentikan penyidik kasus pajak Gayus Tambunan, Komisaris Polisi Muhammad Arafat Enani. Setelah Arafat, masih ada tujuh terperiksa lain yang akan menghadapi sidang kode etik Polri.

"Setelah ini agenda selanjutnya menyidangkan yang lain tapi itu belum dijadwalkan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Edward Aritonang di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 19 Mei 2010.

Sayangnya Edward belum bisa memastikan siapa polisi yang selanjutnya akan dibawa ke persidangan kode etik. Yang pasti, persidangan berikutnya masih terkait dengan persidangan Kompol Arafat beberapa waktu lalu.

"Kita tidak bisa intervensi, itu kewenangan hakim," kata Edward. Dalam sidang kode etik, Arafat direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat.

Hakim sidang etik berpendapat Arafat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kode etik kepolisian. Akibat perbuatan tersebut, nama baik kepolisian dirugikan.

Hanya saja pihak Polri belum mengeluarkan keputusan. "Baru sebatas rekomendasi," ujar Edward.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar