Advertisement

Page Ranking Tool

Rabu, 19 Mei 2010

Susno Tetap Tolak Diperiksa Sebagai Tersangka

Meski sudah sepekan ditahan, Komisaris Jenderal Susno Duadji bersikukuh menolak penetapan dirinya sebagai tersangka. Bentuk penolakan itu dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pak Susno tetap tidak mau (diperiksa sebagai tersangka)," kata salah satu pengacara Susno, Henry Yosodiningrat, saat dihubungi, Rabu 19 Mei 2010.

Henry menambahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, kliennya berhak mengetahui alasan penetapan status tersangka. Bila tidak, maka rawan dijebak.

Sebab, kata dia, belum tentu keterangan yang dijadikan dasar dan yang akan ditanyakan penyidik itu berada dalam satu konteks. "Kami tidak ada kewajiban," ujar Henry menirukan jawaban penyidik.

Henry yang mendampingi pemeriksaan Susno mempertanyakan itu. "Saya katakan, kalau tidak boleh dasar hukum melarang apa? Penyidik tidak bisa tunjukkan," katanya.

Henry menegaskan, Susno ingin tahu apa saja yang dikatakan  Sjahril Djohan dan Haposan Hutagalung, yang dijadikan dasar dan bukti awal penetapan tersangka pada Susno.

Susno  juga berkepentingan mengetahui materi keterangan dari orang yang dijadikan bukti awal itu. "Baru setelah mengetahui, bisa menanggapi," katanya.

Seperti diketahui, Polri menegaskan penahanan Susno Duadji telah sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Penyidik Polri telah memiliki bukti yang cukup untuk menahan Susno.

Susno dituduh telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 5, Pasal 7, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

"Jadi persyaratan untuk penahanan telah dipenuhi," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Edward Aritonang, Selasa 11 Mei lalu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar