Advertisement

Page Ranking Tool

Selasa, 18 Mei 2010

Pengawal Bom Marriot Diperiksa Pengadilan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang ini menggelar sidang kasus terorisme dengan memeriksa dua terdakwa. Mereka adalah Supono alias Kedu dan Al Khelaiw Ali Abdullah alias Ali. Supono didakwa menyembunyikan buron, Noordin M. Top. Ia juga kuat ditengarai pernah berperan sebagai pengawal Noordin serta pengiriman bahan peledak ke Jakarta sebelum kemudian meledakkan Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton, Jakarta, 17 Juli 2009 lampau.

Sementara itu, Ali yang seorang warga negara Arab didakwa telah mendanai sejumlah aksi terorisme dan melanggar UU Imigrasi.

Keduanya datang ke ruang sidang dengan dikawal ketat petugas kejaksaan, pada Selasa, 18 Mei 2010, jam 11.00 WIB. 

Ledakan di dua hotel bertaraf internasional itu menewaskan 11 orang. Delapan orang di Hotel JW Marriot dan tiga lainnya di Ritz Carlton. Puluhan orang juga mengalami luka-luka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar