Advertisement

Page Ranking Tool

Jumat, 14 Mei 2010

Kejaksaan Terima Berkas Gayus dan Haposan

Berkas dua tersangka kasus skandal penanganan perkara dugaan penggelapan dana pajak Gayus Tambunan telah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Hari ini, kami sudah terima berkas Haposan dan Gayus sendiri," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendi, di Kejaksaan Agung, Jumat 14 Mei 2010. Selain disangkakan dengan pasal korupsi, Haposan dan Gayus juga dijerat pasal pencucian uang.

Selanjutnya, jaksa akan melakukan penelitian terhadap berkas tersebut. Menurut Marwan, dugaan untuk kedua tersangka tersebut terkait dengan pasal penyuapan.

"Tempo hari sudah masuk ke penggelapan. Kami juga akan lihat apakah ada unsur pemerasan," kata Marwan kepada wartawan.

Kepolisian telah menetapkan sembilan tersangka dalam penanganan perkara Gayus Tambunan ini. Tersangka kasus tersebut antara lain Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, Arafat, Sri Sumartini, Alif Kuncoro, Lambertus, Sjahril Djohan, dan Andi Kosasih.

Terakhir, pihak kepolisian menetapkan hakim Muhtadi Asnun sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan. Asnun diduga menerima uang Rp50 juta dari Gayus saat menangani perkara Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar