Advertisement

Page Ranking Tool

Kamis, 13 Mei 2010

Polri: Bungkam, Susno Akan Terpuruk di Sidang

Tersangka kasus mafia arwana PT Salmah Arwana Lestari, Komjen Susno Duadji menolak diperiksa oleh tim penyidik Mabes Polri. Susno bungkam karena tidak menerima dirinya dijadikan tersangka dalam kasus yang dia buka itu.

Terkait sikap Susno itu, Mabes Polri tidak keberatan. Polri mempersilakan Susno menolak memberikan keterangan. "Ya silakan saja," kata Kepala Pusat Pengamanan Internal, Brigjen Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 12 Mei 2010.

Menurut dia, penyidik akan menulis apa yang terjadi selama di persidangan. "Kalau jawabnya Susno 'hem'? "Ya kita tulis hem juga," jawabnya singkat.

"Kita tinggal buat laporan tidak mau bicara dan memberikan keterangan. Itu akan buat dia terpuruk di persidangan."

Saat ini, Susno telah berstatus tersangka dan ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua terkait kasus mafia Arwana ini. Susno mengaku tidak pernah menandatangani surat perintah penahanan dan Berita Acara Pemeriksaan sebagai tersangka. "Karena saya tidak setuju dengan apa yang dikatakan, artinya dasar penahanan kepada saya tidak ada dasar hukumnya," kata Susno sebelum masuk tahanan.

Susno dengan lantang juga menyatakan tidak akan merengek untuk mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik. "Walaupun saya berstatus sebagai tersangka, saya tidak akan mengajukan penangguhan  penahanan karena saya tidak bersalah," kata dia.

Susno ditahan karena diduga telah menerima suap berupa uang sebesar Rp 500 juta dalam perkara PT Salmah Arwana Lestari. Uang itu diberikan Haposan Hutagalung yang merupakan kuasa hukum investor PT SAL melalui Sjahril Djohan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar