Advertisement

Page Ranking Tool

Kamis, 13 Mei 2010

Kapolri Persilakan Susno Ungkap Kasus Lain

Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri mempersilakan Komisaris Jenderal (Pol) Susno Duadji membuka kasus lain yang lebih besar lagi. Bahkan Kapolri berjanji Mabes Polri akan memproses kasus yang diadukan Susno.

Hal ini dikatakan Kapolri sebelum Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Rabu, 12 Mei 2010. "Silakan, tidak ada masalah. Akan diproses," kata Bambang Hendarso.

Saat ini, Susno ditetapkan sebagai tersangka bahkan ditahan Mabes Polri terkait dugaan mafia hukum dalam penanganan kasus PT Salmah Arwana Lestari (SAL). Susno diduga menerima suap berupa uang sebesar Rp 500 juta dalam perkara PT SAL itu. Uang itu diberikan Haposan Hutagalung yang merupakan kuasa hukum investor PT SAL melalui Sjahril Djohan.

Proses penahanan Susno ini, menurut Kapolri, sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Berawal dari proses hukum terhadap Haposan, kemudian Syahril Djohan, polisi akhirnya melakukan proses hukum terhadap Susno yang dianggap ikut terlibat.

"Dari rangkaian perbuatan itu tentunya kalau ada yang melibatkan pihak lain, tidak mungkin yang satu tidak akan diproses. Proses ini sudah memenuhi prosedur, bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis," tutur Kapolri berargumen.

Selanjutnya, apabila ada nama jenderal lain yang terlibat, Polri akan menghadapinya. "Semua demi keadilan, tentunya kita hadapi semua. Karena ini prosesnya transparan semua," ucap Kapolri.

Semalam, pengacara Susno, Muhammad Assegaf, mengatakan bahwa salah satu pemegang saham PT Salmah Arwana Lestari adalah seorang Jenderal Polisi Bintang Tiga. Assegaf pun yakin tidak mungkin Susno Duadji terseret suap terkait kasus itu.

"Seorang jenderal bintang tiga. Inisial silakan cari sendiri," kata Assegaf di Mabes Polri semalam. "Justru Pak Susno mempertanyakan kalau pemiliknya bintang tiga, masak saya mau terima suap."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar