Advertisement

Page Ranking Tool

Kamis, 13 Mei 2010

Susno Gugat Polri dan Bareskrim

Komisaris Jenderal Susno Duadji akhirnya mendaftarkan gugatan penangkapan dan penahanan dirinya ke pengadilan. Pihak tergugat adalah Polri dan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Jadi kuasa hukum memasukkan praperadilan tujuan kepada Kepolisian Negara RI cq Bareskrim Polri," kata salah satu pengacara Susno, Ari Yusuf Amir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 12 Mei 2010.

Menurut Ari Yusuf Amir, apa alasan penangkapan hingga penahanan kliennya oleh Mabes Polri. Padahal, kata dia, Susno Duadji sudah memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa.

"Kepolisian memang punya diskresi menahan, tapi ada syarat-syaratnya. Seperti menghilangkan barang bukti, melarikan diri. Tapi semua syarat itu memang tidak terbukti," kata dia.

Tak ayal, pemeriksaan yang berujung penahanan itu membuat tim pengacara Susno mempertanyakan perlakuan yang diterima kliennya. Ari Yusuf Amir menilai ada motif lain di balik penahanan mantan kepala Bareskrim itu.

"Jadi motif penahanan ini adalah motif pembungkaman supaya Pak Susno tidak bersuara lagi. Dan tidak ada lagi pengungkapan mafia-mafia yang lebih besar," ujar pria yang juga pengacara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar ini.

Dalam permohonan gugatan disebutkan, pemohon merasa telah dikorbankan pimpinannya. "Yaitu dengan memikul beban dan menanggung kecaman dari masyarakat luas," kata dia. "Bahkan dituduh mengkriminalisasi KPK".

Sebelumnya, Polri menegaskan penahanan Susno Duadji telah sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Penyidik Polri telah memiliki bukti yang cukup untuk menahan Susno.

Susno dituduh telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 5, Pasal 7, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

"Jadi persyaratan untuk penahanan telah dipenuhi," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Edward Aritonang kemarin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar