Advertisement

Page Ranking Tool

Kamis, 13 Mei 2010

Pemerintah Tak Bisa Campuri Penahanan Susno

Pemerintah kembali mengingatkan dan menegaskan bahwa semua warga negara berhak meminta perlindungan hukum. Termasuk Komisaris Jenderal Susno Duadji. Tapi, perlindungan itu hanya bagi saksi, bukan tersangka.

"Jangan dilarang jika orang meminta perlindungan hukum. Sejauh apa memintanya tentu harus dipelajari," kata Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar sebelum Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III Bidang Hukum DPR, Jakarta, Rabu 12 Mei 2010.

Patrialis menegaskan, pemerintah tidak serta-merta dapat ikut campur dalam pengajuan perlindungan hukum seseorang. Apalagi bila permintaan perlindungan hukum itu berkenaan dengan proses pemeriksaan di kepolisian.

"Sebab polisi diberikan hak-hak sesuai undang-undang untuk melakukan proses (pemeriksaan). Ketika ada ditemukan melanggar HAM, dikaji. Selama berjalan baik kita hargai tugas di kepolisan secara profesional," kata Patrialis.

Apabila seseorang posisinya sebagai saksi, tambah Patrialis, maka berlaku yang namanya perlindungan saksi. "Tapi tersangka, itu lain lagi posisinya," ujar menteri yang juga mantan anggota DPR ini.

Ketika disinggung perlindungan untuk Susno seperti apa, Patrialis menjawab, "Pak Susno masih dalam proses. Beliau orang besar, pasti berjiwa besar menghadapi ini. Karena orang besar, ini tidak mungkin beliau tidak patuh."

Maka itu, Patrialis meminta semua pihak menyerahkan masalah ini kepada proses hukum. Biarlah proses hukum berjalan dengan baik tanpa pengaruh siapapun. "Termasuk juga dari pemerintah," kata dia.

Pemerintah, kata Patrialis, tak boleh melarang penahanan Susno. "Terserah polisi apa alasannya. Kalau pemerintah ikut campur, jangan, itu nggak boleh, nanti jadi preseden," tegasnya lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar