Advertisement

Page Ranking Tool

Kamis, 13 Mei 2010

Hakim Asnun Ajukan Tahanan Kota

Hakim yang menangani perkara Gayus Tambunan, Muhtadi Asnun, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Mabes Polri terkait menerima uang dan gratifikasi. Dia pun mengajukan pengalihan status tahanan menjadi tahanan kota.

"Dia masih banyak kegiatan judisial yang belum diselesaikan," kata Firman Wijaya selaku pengacara Muhtadi Asnun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 12 Mei 2010.
    
Firman menjelaskan, permohonan pengalihan hakim Asnun itu sudah siap diajukan. "Tinggal penjaminan dari istri," ujar dia. Menurut rencana pihaknya juga akan meminta penjaminan dari Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi). Pengajuan pengalihan status tahanan tersebut, kata Firman, rencananya akan diajukan siang ini.
    
Asnun mengurungkan niat melayangkan praperadilan meski ada celah untuk mengajukan."Pak Asnun orangnya egaliter," kata Firman.

Jika pengalihan dikabulkan, aktivitas Asnun hanya terbatas di dalam kota saja. "Dia tidak bisa bepergian ke luar kota," ujarnya.
    
Firman juga beralasan, barang bukti yang digunakan untuk menjerat hakim sudah disita. "Ada rencana penyidik menyita putusan asli, tetapi itu tentu ada prosedurnya," kata dia.
    
Akhir pekan lalu penyidik Mabes Polri resmi menahan hakim Pengadilan Negeri Tangerang itu karena diduga menerima uang terkait perkara Gayus.

Asnun melalui pengacara juga sempat akan mengajukan gugatan terhadap Jaksa Agung karena surat penangkapan dan penahanan ditandatangani oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar