Advertisement

Page Ranking Tool

Jumat, 19 Februari 2010

Hari Ini, Dua Aktivis Bendera Diperiksa Lagi

Hari ini, dua aktivis Benteng Demokrasi Rakyat atau Bendera, Ferdi Semaun dan Mustar Bonaventura, akan kembali diperiksa Polda Metro Jaya.

Mereka diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait publikasi sejumlah nama anggota tim sukses Susilo Bambang Yudhoyono - Boediono yang diduga menerima aliran dana Bank Century ketika Pemilihan Presiden 2009.

Pemeriksaan ketiga ini merupakan tindak lanjut dari laporan putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Edhie Baskoro, dan Hatta Rajasa serta pengacara KPU, Wahyu Sugeng.

Pada pemeriksaan kedua, kemarin, Ferdi dan Mustar mendapat 43 pertanyaan dari polisi. Jumlah pertanyaannya sama seperti pada pemeriksaan pertama.

Pemeriksaan kedua aktivis ini adalah tindak lanjut dari laporan kakak beradik yang menjadi tim sukses SBY-Boediono, Andi Mallarangeng dan Rizal Mallarangeng. Kemudian laporan dari Djoko Suyanto, yang waktu itu jadi wakil ketua tim sukses.

Mustar mengatakan hanya satu pertanyaan dari polisi yang beda dengan pertanyaan pada pemeriksaan pertama Selasa 16 Februari 2010. Yaitu, dia diminta menjawab sumber dana yang mengalir ke lembaga Bendera.

“Pertanyaan itu sudah keluar dari substansi. Bagaimana bisa yang ditanyakan di luar substansi soal aliran dana Bendera dari siapa,” kata Mustar.

Karena dinilai sudah menyimpang dari substansi kasus yang diselidiki polisi, Mustar tidak mau menjawab pertanyaan itu.

Polisi tidak menahan mereka karena tiga pasal yang menjerat mereka, yaitu Pasal 310, 311, dan 315 KUHP ancaman hukuman penjaranya di bawah lima tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar