Advertisement

Page Ranking Tool

Rabu, 24 Februari 2010

PPP Duga Ada Penyimpangan Tapi Tak Sebut Nama

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendapat giliran kelima menyampaikan pandangan akhir terkait kasus Bank Century. Seperti disampaikan anggota Pansus, Romahur Muzy, kasus Century diduga merugikan keuangan negara.

"Keuangan Bank Indonesia adalah keuangan negara. Dana LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) untuk mengambil alih Bank Century melalui pinjaman modal sementara (PMS) sepenuhnya ranah keuangan negara," kata dia di Gedung Dewan, Senayan, Jakarta, Rabu 24 Februari 2010 dini hari.

Pria yang akrab dipanggi Rommy ini menambahkan ada indikasi keuangan negara menutupi kerugian Bank Century.

BI, kata dia bertanggung jawab atas proses merger tiga bank menjadi Bank Century. Sementara, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan LPS dianggap bertanggung jawab dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Padahal, kata PPP, tak ada alasan kuat untuk mengatakan Bank Century sebagai  bank gagal berdampak sistemik. "Psikologi pelaku pasar pada krisis keuangan global mendominasi penentuan status Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Faktor  psikologi jadi alasan penetapan satu-satunya," kata Romahur Muzy.

KKSK juga dianggap tak menerapkan prosedur penanganan krisis. demikian juga dengan LPS yang dianggap tak tak melaksanakan protokol penanganan krisis.

Sementara, "unsur Bank Century diduga memanipulasi data nasabah, seperti melakukan pembukuan palsu," tambah dia.

Meski tak menunjuk nama, PPP mengungkapkan pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus Century. "Manajemen CIC, Bank Century, BI saat akuisisi hingga merger, BI pasca merger, pejabat KSSK, LPN periode FPJP dan PMS," kata Romahur Muzy.

Selain meminta Bank Mandiri mengambil alih Bank Mutiara -- eks Bank Century, PPP juga mendesak aparat hukum menyita aset RT [Robert Tantular], dan menangkap RAR dan HW [Rafat Ali Rizvi, Hesham al-Warraq].

"Hukuman 5 tahun kepada RTmencederai rasa keadilan. Kami minta Kepolisian dan KPK melakukan tindakan hukum," tambah dia.

PPP menyatakan penghargaan pada Presiden SBY yang mengeluarkan tiga Perppu untuk menyelamatkan perekonomian negara. "Namun, harusnya mengacu pada UU Keuangan Negara dan mengacu pada prinsip-prinsip good governance," tambah Rommy.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar