Advertisement

Page Ranking Tool

Rabu, 24 Februari 2010

Gerindra Minta Pejabat BI dan KSSK Diperiksa

Fraksi Partai Gerindra meminta kepolisian dan kejaksaan untuk memeriksa pihak-pihak yang diduga melakukan tindakan pidana pada kasus PT Bank Century Tbk.

"Mereka di antaranya adalah jajaran dewan gubernur BI, termasuk gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur," kata Juru Bicara Fraksi Gerindra di Pansus Century, Ahmad Muzani di gedung DPR, Jakarta, Rabu 24 Februari 2010.

Selain itu, menurut dia, pemeriksaan diharapkan dapat dilakukan kepada komisioner dan ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Fraksi kami juga merekomendasikan pemeriksaan terhadap manajemen lama dan baru Bank Century," ujar dia.

Fraksi Gerindra menilai data yang disampaikan Bank Indonesia (BI) terhadap indikator keuangan Bank Century tidak akurat.

Kondisi itu memicu keputusan yang juga tidak akurat dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terhadap penetapan Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.

"Indikator pelanggaran juga terjadi sebelum merger dan akuisisi tiga bank menjadi Bank Century hingga saat penetapan sebagai bank gagal yang berdampak sistemik," kata dia.

Gerindra di antaranya menemukan 15 dugaan penyimpangan merger, 21 temuan pelanggaran paska merger bank, dan saat proses penetapan sebagai bank gagal yang berdampak sistemik 11 temuan.
Selain itu, saat pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) ditemukan delapan dugaan penyimpangan dan empat pelanggaran lainnya.
"Total kami menemukan 59 temuan dugaan penyimpangan," tuturnya.
Untuk itu, Gerindra juga meminta pemeriksaan terhadap ketua KSSK dan pejabat Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Reformasi (UKP3R)
Ahmad Muzani menambahkan, dugaan pelanggaran itu terjadi pada beberapa undang-undang dan peraturan. Di antaranya peraturan pemerintah pengganti undang-undang, keputusan menteri keuangan, peraturan dewan gubernur Bank Indonesia, peraturan Bank Indonesia, KSSK, LPS, dan surat edaran BI.

Gerindra dalam kesimpulannya juga meminta revisi undang-undang perbankan dan undang-undang Bank Indonesia (BI). "Kami juga meminta pembahasan RUU Otoritas Jasa Keuangan," kata dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar