Advertisement

Page Ranking Tool

Selasa, 23 Februari 2010

UU Pelarangan Buku Diujikan ke MK

Undang-undang Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi. UU yang menjadi dasar pelarangan buku itu digugat penerbit Institut Sejarah Sosial Indonesia dan penulis buku Rhoma Dwi Aria Yuliantri.

"Nanti kami daftarkan pukul 11.00," kata Taufik Basari, kuasa hukum dua penggugat itu, saat dihubungi VIVAnews, Selasa 23 Februari 2010.

Institut Sejarah Sosial Indonesia merupakan penerbit buku "Dalih Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto" yang ditulis John Roosa. Sementara Rhoma bersama Muhidin M Dahlan adalah penulis buku "Lekra Tak Pernah Membakar Buku Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakjat 1950-1965."

Dua buku itu merupakan bagian dari lima buku yang dilarang Kejaksaan Agung untuk diedarkan pada tahun 2009 lalu.  Tiga buku lainnya adalah "Suara Gereja Bagi Umat Tertindas Penderitaan Tetesan Darah dan Cucuran Air Mata Umat Tuhan di Papua Barat Harus Diakhiri" (karangan Cocratez Sofyan Yoman), "Enam Jalan Menuju Tuhan" (karangan Darmawan MM) dan "Mengungkap Misteri Keberagaman Agama" (karangan Drs. H Syahrudin Ahmad).

Menurut Taufik Basari, UU Pnps Nomor 4 Tahun 1963 telah memberikan kewenangan kepada negara melampaui yang diamanatkan konstitusi. "Kami memohon uji keseluruhan isi undang-undang yang memberikan kewenangan kepada negara untuk menentukan mana yang cara berpikir yang benar dan mana yang tidak," kata Taufik. Kewenangan itu jelas, kata Taufik, melanggar prinsip negara hukum.

Karena itu, penggugat menilai UU Pnps Nomor 4 Tahun 1963 bertentangan dengan pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar 1945 tentang negara hukum dan pasal 28B ayat 1 tentang persamaan kedudukan di depan hukum. Selain itu, juga dinilai bertentangan dengan Pasal 28G ayat 1 dan 2 dan 28F yang berisi tentang hak-hak warga negara mengembangkan diri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar