Advertisement

Page Ranking Tool

Rabu, 24 Februari 2010

PKB: Bailout Century Tak Melawan Hukum

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam pandangan akhir menilai bailout PT Bank Century Tbk oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tidak melawan hukum.

"Keputusan KSSK tidak mengandung unsur melawan hukum," kata Juru Bicara Fraksi PKB Muhammad Thoha di gedung DPR, Jakarta, Rabu 24 Februari 2010.

Menurut PKB, bailout Century dibenarkan karena dilakukan pada kondisi darurat. Kebijakan darurat itu untuk mengantisipasi imbas krisis global yang dapat berdampak pada perbankan di dalam negeri.

"Hasilnya terlihat, perbankan nasional stabil dan selamat dari krisis global," ujarnya.

Dalam kesimpulannya, PKB menilai manajemen dan pemegang saham Bank Century bertanggung jawab dalam proses merger dan akuisisi tiga bank.

Selanjutnya, Bank Indonesia harus bertanggungjawab terhadap indikasi pelanggaran dan fungsi pengawasan yang dilakukannya.

Thoha menjelaskan, bailout Bank Century dilakukan dalam kerangka penyelamatan dari dampak krisis global dan gangguan sistem perbankan serta keuangan.

Krisis ekonomi global itu dinilai dapat berdampak pada terciptanya instabilitas ekonomi nasional.

PKB juga mendukung penelusuran dan penyimpangan aliran dana bailout Century yang menguntungkan pihak-pihak tertentu. Fraksi ini juga meminta pemerintah menyita aset Robert Tantular di dalam dan luar negeri, serta hak nasabah dipenuhi.

"Kami juga mendorong percepatan pembahasan RUU OJK (Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan)," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar