Advertisement

Page Ranking Tool

Kamis, 25 Februari 2010

Partai Komunis Jabarkan 52 Praktik Korupsi

Partai Komunis China pekan ini mengeluarkan aturan baru untuk memerangi korupsi di tubuh pemerintah. Aturan itu berupa 52 praktik tercela yang pantang dilakukan para pejabat di negeri berpenduduk terpadat di dunia itu.

Demikian ungkap pimpinan Komite Pusat Partai Komunis China, seperti yang dilaporkan kantor berita pemerintah, Xinhua, Selasa 23 Februari 2010. Aturan itu diterbitkan beberapa hari menjelang dimulai sidang tahunan parlemen China atau Kongres Rakyat Nasional, yang dihadiri sekitar 3.000 wakil rakyat di Beijing.

Sebagai penguasa tunggal sejak 1949, Partai Komunis China merasa perlu mengeluarkan kode etik baru bagi semua pengurus, anggota dan kader, yang rata-rata mendapat posisi di institusi pemerintah. Pasalnya, Partai Komunis merasa bahwa praktik korupsi dalam beberapa tahun terakhir makin mewabah dan menjangkiti banyak pejabat dan eksekutif di China.

"Aturan ini penting untuk membangun pemerintah yang bersih," demikian pernyataan Komite Pusat Partai Komunis China seperti diungkapkan Xinhua.

Maka, aturan itu mencatumkan 52 praktik yang tergolong perbuatan korupsi dan tidak boleh dilakukan para pengurus dan anggota Partai Komunis. Diantaranya, menerima hadiah dalam bentuk uang, memanfaatkan jabatan yang disandang untuk membantu kepentingan kerabat, terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang bertujuan mencari laba dan menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi.

Peraturan baru itu menggantikan kebijakan anti korupsi partai, yang hanya bersifat ujicoba pada tahun 1997. Bedanya, peraturan kali ini bersifat mengikat dan bagi yang melanggar akan dihukum berat dan tergolong sebagai pelaku kriminal sehingga bisa diseret ke pengadilan. 

Dalam rangka memerangi korupsi, pemerintah juga berencana menutup semua kantor lobi atau penghubung milik 10.000 pemerintah daerah. Penutupan itu memakan waktu enam bulan.

Aparat hukum di China, dalam beberapa kasus, telah menerapkan hukuman penjara bagi para koruptor. Bulan lalu, misalnya, mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung divonis penjara seumur hidup karena bersalah menerima suap lebih dari US$500.000. Terpidana pun Agustus tahun lalu sudah dipecat dari keanggotaan Partai Komunis. 

Dua tahun lalu, Ketua Partai Komunis di Shanghai, Chen Liangyu, divonis penjara 18 tahun karena kasus korupsi dana pensiun. Dia adalah anggota partai yang paling senior yang sejauh ini telah dihukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar